Hukum  

Kejagung Periksa Direktur PT Grha Prima Agung terkait TPPU Korupsi BTS Kominfo

Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) terus mengusut korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Tim penyidik Pidsus memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

“Saksi yang diperiksa yaitu SAW selaku Direktur PT Grha Prima Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/1/2023).

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Rudiantara, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Diketahui, Kejagung menetapkan dan menahan 3 orang tersangka di kasus tersebut.

Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. (05)

Tinggalkan Balasan