JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan M. Riza Chalid, sosok yang dikenal sebagai “raja minyak Indonesia”, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek minyak mentah dan produk kilang milik subholding PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 triliun dalam periode 2018 hingga 2023.
Penetapan status tersangka terhadap bos besar Petral ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 10 Juli 2025, bersamaan dengan pengumuman delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam skema yang sama. Hal itu seperti yang diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar
“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis, (10/7/2025).
Sayangnya, Riza Chalid belum ditahan oleh penyidik Kejagung. Kuat dugaan, ia berada di Singapura dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini tidak berada di dalam negeri. Yang bersangkutan diketahui saat ini berada di Singapura,” ucap Abdul Qohar.
Abdul Qohar memaparkan, Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memiliki peran sebagai benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza sekaligus merupakan pemilik dari PT Oil Tangki Merak.
Anak buah Jaksa Agung Burhanuddin itu menandaskan, dari penyidikan tim penyidik, Riza Chalid diketahui terbukti mengintervensi PT Pertamina.
“Menghilangkan kontrak kerja sama tentang pengalihan PT OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yaitu Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina 2019–2020, Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020, Martin Haendra Nata (HMN), Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan Indra Putra Harsono (IPH), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Penyidikan kasus dugaan korupsi Pertamina ini melibatkan 273 orang saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang.
Penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka melakukan pelanggaran sistemik yang merugikan keuangan negara dan perekonomian secara signifikan.
“Oleh karena itu, dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, termasuk ekspose perkara, hingga akhirnya ditetapkan sembilan tersangka,” ucap Qohar
Menurut Kejagung, kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina ini berasal dari praktik penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan, serta penyusunan formula produk Pertalite secara melawan hukum.
“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Qohar.
Para tersangka, termasuk Riza Chalid, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(04)










