Dua Saksi Kunci Hadir di Sidang Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto
Sidang kasus korupsi hasto Kristiyanto (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar secara maraton oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, (16/5/2025).

Sidang intensif tersebut berlangsung selama 12 jam penuh, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Dalam persidangan, dua saksi penting dihadirkan, yaitu mantan penyelidik KPK Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari.

Keduanya memberikan kesaksian terkait peran Hasto dalam kasus dugaan suap serta upaya menghalangi proses penyidikan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, dengan anggota Sunoto dan hakim ad hoc Sigit Herman Binaji, memberi ruang seluas-luasnya bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk menggali keterangan secara mendalam.

BACA JUGA  Kemendag Gandeng Kejagung Awasi Kegiatan Ekspor-Impor

“Sidang hanya diskors sementara untuk keperluan makan siang dan ibadah. Proses tanya jawab berlangsung intensif hingga malam,” ujar seorang staf pengadilan.

Proses persidangan yang menyita perhatian publik ini mendapat pengamanan ketat dari ratusan personel kepolisian. Jalan Bungur Raya, lokasi pengadilan berada, dijaga ketat dan arus lalu lintas diatur ulang guna menjaga ketertiban.

Di luar pengadilan, dua kelompok massa menyampaikan aspirasi berbeda. Satu kelompok menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto, sementara kelompok lainnya justru mendesak agar ia dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar dua pasal penting dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 – terkait dugaan penerimaan suap dan Pasal 21 – tentang menghalangi atau merintangi proses penyidikan terhadap tersangka korupsi.

BACA JUGA  Kejari Karawang jebloskan tersangka DAK Pertanian 2018 ke Lapas

Ia dituduh secara aktif mencegah proses hukum dengan cara yang bertentangan dengan aturan, termasuk dugaan penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi.

Hingga pertengahan Mei 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menangani sedikitnya 52 perkara korupsi, dengan jumlah terdakwa mencapai lebih dari 52 orang. Hal ini karena beberapa kasus melibatkan lebih dari satu orang terdakwa.

Jenis perkara yang ditangani mencakup, Kerugian keuangan negara, suap dan gratifikasi dan penghambatan proses penyidikan

Sidang lanjutan perkara Hasto Kristiyanto akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik dan media diperkirakan akan terus menyoroti jalannya persidangan ini, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting dalam kancah politik nasional.(PR/04)