Kejagung Ringkus DPO Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara

DPO
Kejagung Ringkus DPO Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil meringkus buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara, pada Senin (20/1/2025).

“Buronan yang berhasil diamankan berinisial IB menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources, saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (21/1/2025).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Harli juga menjelaskan, tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara. Kasus ini diduga melibatkan PT Pos Amuntai.

BACA JUGA  23 Pekerja Puskesmas Diserang KKB, Satgas Cartenz: Korban Dievakuasi ke Timika

“IB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (Kasusnya) terkait dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara,” ucapnya.

Ia menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan dilakukan guna dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri. Pertanggung -jawabkan perbuatan karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Harli.(PR/04)