Hemmen

Kepala Proyek Japek II Diperiksa Kasus Merintangi Penyidikan

Tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi di Waskita Karya (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan Paket III, APL, diperiksa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya atau PT Wika (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain APL, Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni SDI selaku Pj. Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (Persero), Tbk Infrastructure III Division.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Ketut dalam rilisnya dikutip Selasa (20/12).

BACA JUGA  Kabur ke Indramayu, Mantan Kades Mekarjaya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Dalam kasus perintangan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Wika (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kejagung menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Wika (Persero) Tbk., MRR, sebagai tersangka.

Ketut pada Jumat (16/12/2022), mengatakan, Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan tersangka MRR selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA  Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelfa Minta OC Kaligis Dibebaskan

Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan