Hukum  

Kejagung Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast ke Kejari Jaktim

Kejari Jaktim (Foto: Erfan)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan para tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Waskita Beton Precast Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (22/11/2022).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut terkait perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan keuangan yang diduga dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 – 2020.

Kemenkumham Bali

“Penyerahan tahap 2 dilakukan secara bersamaan dalam dua tempat yang berbeda
yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung RI, dengan orang tersangka berinisial AW, Direktur Produksi Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 – 2020. Kemudian BP, Staff Ahli Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ady Wira Bhakti, dalam keterangannya kepada awak media.

Kemudian, lanjutnya, AP General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Selanjutnya A, pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast. Keduanya ditahan di Rutan Salemba.

“Para tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Saat penyerahan, para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Pada P-16a tercantum 20 orang JPU yang telah ditandatangani oleh Kajari Jaktim Ardito Muwardi.

Kejari Jaktim
Dok.Kejari Jaktim

Ady menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai SOP berupa pemeriksaan kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka dalam keadaan sehat, mengerti untuk dilakukan pemeriksaan tahap 2 atas perkara dugaan Tipikor PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” terang Jaksa yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Payakumbuh ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU para tersangka tetap ditahan dan menandatangani berita acara penahanan. Penyerahan para tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 14.30 WIB.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan