JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepastian eksekusi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melayangkan panggilan resmi kepada Silfester.
“Hari ini Kejari Jakarta Selatan sudah mengundang yang bersangkutan. Kalau dia tidak datang, eksekusi tetap akan dilakukan,” tegas Anang di Jakarta.
Silfester Matutina dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri setelah menyebarkan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik. Ia menuding keluarga mantan Wakil Presiden tersebut terlibat korupsi yang menyebabkan kemiskinan di Indonesia, serta mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Kejaksaan memiliki dasar kuat untuk melakukan eksekusi.
Hingga beberapa waktu lalu, eksekusi putusan ini sempat tertunda dan menjadi sorotan publik, termasuk dari mantan politisi Roy Suryo, yang mempertanyakan alasan Silfester belum juga ditahan meskipun vonis telah inkrah.
Dengan pernyataan resmi Kejagung, proses eksekusi dipastikan akan segera dilaksanakan.
“Ini sudah putusan final, jadi kami harus mengeksekusinya sesuai prosedur,” tambah Anang.
Sesuai prosedur, jika Silfester tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel, tim kejaksaan dapat melakukan penjemputan paksa untuk memastikan pelaksanaan vonis. Setelah dieksekusi, Silfester akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran hukum agar publik lebih bijak dalam menyampaikan opini di ruang publik, terutama terkait tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik tokoh nasional.(PR/04)