JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Bupati Kutai Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus memalsukan dokumen izin pertambangan yang dilayangkan PT Sendawar Jaya.
“Memasukkan dokumen-dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan pada proses persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022).

Diketahui, kasus gugatan PT Sendawar Jaya ke Kejajung dan PT Gunung Bara Utama sudah disidangkan ke PN Jakarta Selatan.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” jelas Ketut
Ketut melanjutkan, Ismail Thomas bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” pungkasnya.(PR/04)