Kejagung Tangkap DPO Korupsi Bank Kalbar di Tangerang

DPO
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Bank Kalbar di Tangerang (Foto: Net)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menangkap RS, buronan kasus korupsi yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

RS diamankan pada Selasa (9/9/2025), sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Proses penangkapan berlangsung kondusif karena tersangka bersikap kooperatif,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (10/9/2025).

Kasus yang menjerat RS berawal dari dugaan korupsi pada pengadaan lahan pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015. Saat itu, Bank Kalbar membeli lahan seluas 7.883 m² dengan nilai mencapai Rp99,1 miliar.

BACA JUGA  Perkara TPPU, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Batubara Sebagai Saksi

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam SK Direksi Bank Kalbar tahun 2006 dan revisinya tahun 2013. Akibatnya, terjadi mark-up harga tanah hingga sekitar Rp30 miliar, selisih dari harga sebenarnya yang diterima pemilik lahan dengan nilai yang dibayarkan Bank Kalbar.

RS disebut memiliki peran sama dengan tersangka lain, PAM, yaitu sebagai kuasa penjual tanah dalam transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA  Kejagung dan BNN Teken Perjanjian, Pecandu Narkoba Bakal Direhab

Setelah penangkapan, RS langsung diserahkan ke tim penyidik Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi dan memburu para buronan yang masih bebas. Ia mengimbau seluruh tersangka yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(PR/04)