Hukum  

Kejagung Telah Eksekusi 99.224 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Kejagung
Ilustrasi / Gedung Kejaksaan Agung/ Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejak Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah menyelesaikan 99.224 perkara dari 160.553 perkara.

Selain menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). “Selama tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 perkara ditolak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kemenkumham Bali

Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang diselesaikan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

1. Tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.

BACA JUGA  Kasus Tewasnya Taruna STIP Mulai Sidangkan di PN Jakarta Utara, Terdakwanya Ada Tiga

2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.

3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.

4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

“Juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” tambahnya seperti dilansir dari laman Republika. (06)