BALI, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Kali ini, aset milik terpidana Ir. Udar Pristono, MT. berhasil dilelang senilai Rp1,026 miliar. Barang rampasan tersebut berupa satu unit condotel yang berlokasi di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Lelang resmi digelar pada Jumat (17/10/2025) melalui sistem e-Auction (Open Bidding) di situs resmi pemerintah lelang.go.id. Prosesnya dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung, dengan batas waktu penawaran hingga pukul 09.20 WIB.
Pelaksanaan lelang tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan dukungan dari Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.
Aset yang dilelang merupakan Condotel The Legian Nirwana Suites (kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana), tepatnya unit Nomor 1322 Garden View, tipe standar, Wing 1 lantai 3, dengan luas 49,61 m².
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, properti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Aset ini tercatat atas nama PT Mitra Asian Properti sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung, hasil pemecahan dari sertifikat induk Nomor 3 tahun 2011.
Terpidana Ir. Udar Pristono, MT., dijatuhi hukuman atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; serta
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Udar Pristono dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum, yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Salah satu aset hasil kejahatan tersebut kini telah berhasil dilelang dan hasilnya disetorkan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, melalui Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kegiatan lelang seperti ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan aset negara.
“Badan Pemulihan Aset berkomitmen mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan agar hasil lelang dapat segera memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujar Amir Yanto.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan amanat pemberantasan korupsi hingga tahap akhir, yakni pengembalian aset negara yang telah dirampas dari tindak pidana.
Pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi seperti kasus Udar Pristono bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian penting dari optimalisasi keuangan negara. Dengan nilai jual mencapai lebih dari Rp1 miliar, hasil lelang ini akan masuk ke kas negara sebagai aset pemulihan dari tindak pidana.
Selain itu, mekanisme lelang terbuka dan transparan melalui sistem online e-Auction juga menunjukkan upaya Kejaksaan untuk memastikan proses berjalan adil, akuntabel, dan bebas intervensi.(PR/04)









