GARUT, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur II JAM Intel, Subeno, SH, MH, yang hadir mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Dalam kesempatan itu, Subeno menyampaikan pesan Jamintel terkait peran strategis desa dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa desa memiliki posisi krusial sebagai ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang harus dijalankan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Namun demikian, Kejaksaan mencermati adanya peningkatan signifikan kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa. Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa terus menunjukkan tren kenaikan.
Pada tahun 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada tahun 2024. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat 459 kasus, dan pada periode Juli hingga Oktober 2025 kembali bertambah menjadi 477 kasus.
Menyikapi kondisi tersebut, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa Kejaksaan mendorong pendekatan penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium.
“Hal ini sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujar Reda Manthovani.
Sebagai langkah preventif, Kejaksaan RI memperkuat sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kolaborasi bersama ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap 75.259 desa di seluruh Indonesia.
BPD diharapkan berperan aktif bersama Kejaksaan dalam tiga fungsi utama, yakni pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa agar sesuai dengan ketentuan hukum, penyerapan serta penyaluran aspirasi masyarakat desa melalui pendampingan hukum Program Jaga Desa, serta pengawasan kinerja Kepala Desa dengan memanfaatkan instrumen teknologi sebagai mekanisme check and balance.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pengendalian yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan sejumlah kanal khusus bagi kepala desa dan lurah, antara lain kanal konsultasi hukum dan pelaporan intimidasi kepada Kajari, serta kanal khusus kepada JAM Intel untuk melaporkan lambannya respons Kejaksaan Negeri atau dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa dengan jaminan kerahasiaan.
Jamintel berharap kehadiran aplikasi ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi atau zero korupsi,” tegas Jamintel.
Selain penguatan pengawasan tata kelola desa, Kejaksaan RI juga berperan aktif dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional. Salah satu implementasinya dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui pemanfaatan lahan rampasan tindak pidana korupsi untuk ditanami padi.
Lahan seluas 330 hektare tersebut telah dipanen pada 19 Agustus 2025 oleh Jaksa Agung bersama Menteri Pertanian, dengan total hasil panen mencapai 1.650 ton.
Kejaksaan juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) berbasis Koperasi Binaan Adhyaksa yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah, seperti Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
Di sektor kelautan, Kejaksaan turut mendukung Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih yang ditargetkan mencapai 4.000 kampung. Hingga saat ini, realisasi program tersebut telah mencapai 65 Kampung Nelayan Merah Putih yang tersebar di antaranya di Provinsi Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung Visi dan Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-6 yakni “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”(PR/04)









