Hemmen
Hukum  

Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan di Bali, Begini Kronologinya

Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana, Dirut PT. Bukit Inn Resort, terpidana perkara korupsi Pupuk Kaltim di rumahnya Jimbaran, Bali, Kamis (15/10/2020)/dok.Kapuspenkum

Jakarta, SudutPandang.idTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Ida Bagus Surya Bhuwana, Dirut PT. Bukit Inn Resort, terpidana perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan Dana Pensiun (Dapen) Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).

“Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusatyang berhasil ditankap di kawasan Jimbaran View, Kabupaten Badung, Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Hari menjelaskan, Ida Bagus ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan yang terdiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kemudian bekerjasama dengan Kejagung serta dibantu oleh Kejari Badung dan Kejati Bali.

BACA JUGA  Tim Goak Sakti Polres Badung Siap Berantas Kejahatan Jalanan

“Terpidan Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap pada hari Kamis 15 Oktober sekitar pukul 16.00 WITA,” jelasnya.

Hari mengungkapkan, Ida Bagus Surya Bhuwana divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana, Dirut PT. Bukit Inn Resort, terpidana perkara korupsi Pupuk Kaltim di rumahnya Jimbaran, Bali, Kamis (15/10/2020)/dok.Kapuspenkum

“Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta kemudian mengintensifkan pemburuan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung. Akhirnya, ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kawasan Jimbaran View,” terang Hari.

Berdasarkan rencana, kata Hari, terpidana kemudian dibawa ke Jakarta melalui penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Seharusnya Minta Maaf ke LBP

“Ida Bagus Surya Bhuwan merupakan buronan ke–95 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020. Puluhan buronan ini berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah,” pungkasnya.(fir/*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan