Hemmen

Kajati Lampung: Semua Kelurahan di Kota Metro Miliki Kampung RJ

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H. (Foto: Istimewa)

METRO, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan semua kelurahan di Kota Metro, Lampung, memiliki kampung restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Dengan diresmikannya 22 kampung restorative justice, jadi di seluruh kelurahan yang ada di Kota Metro ini sudah dilengkapi ini,” ujar Nanang Sigit Yulianto, dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Kemenkumham Bali

Nanang mengharapkan adanya kampung RJ itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika masyarakat berhadapan dengan hukum.

“Masyarakat bisa menggunakan kampung restorative justice seluas-luasnya karena sudah berdiri di kelurahan masing-masing, jadi tidak perlu datang ke kejaksaan negeri. Cukup dilakukan di sini nanti kejaksaan yang akan datang ke lokasi ketika menemui permasalahan hukum,” ujar Jaksa yang pernah menjabat Koordinator pada Jamdatun Kejagung.

Ia menerangkan, terdapat tiga persoalan hukum yang bisa diselesaikan di kampung RJ, mulai dari pencurian ringan hingga penganiayaan.

“Yang bisa diselesaikan di kampung restorative justice ada tiga syaratnya, pertama ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kemudian bukan residivis, yang ketiga kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Untuk kerugian uang itu fleksibel, tapi kalau untuk ancaman itu harus di bawah lima tahun,” terangnya.

Nanang juga mengungkapkan, setiap persoalan hukum yang diselesaikan di kampung RJ harus disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya, hingga perangkat pemerintah setingkat camat dan lurah.

“Nanti kejaksaan negeri akan melakukan pendampingan hukum ke kampung restorative justice. Pelaksanaannya harus disaksikan tokoh-tokoh masyarakat dan penegak hukum lainnya,” katanya pula.

Ia menegaskan, hadirnya puluhan kampung RJ di Kota Metro tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir persoalan hukum, dan dapat diselesaikan di luar persidangan pengadilan.

“Jadi hadirnya kampung restorative justice itu dapat meminimalisir proses hukum, daripada harus sampai ke pengadilan dapat diselesaikan di sini. Maka dengan adanya perdamaian itu, saling memaafkan dan tercipta keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya.(FN)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan