Hukum  

Kejari Jakpus Musnahkan Uang Dolar dan Emas Palsu

Kejari Jakpus musnahkan uang dolar dan emas palsu.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) musnahkan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi BB dan BR Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam menuntaskan perkara untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Kemenkumham Bali

“Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus emas palsu yang masing-masing seberat 1 Kg. 25 pak kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut. Dan juga 25 pak uang palsu pecahan 100 dolar,” Kata Faizal di Kejari Jakpus, Rabu lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkracht pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Gelar Baksos Sambut Natal dan Tahun Baru

“Hal ini sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor 117/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini, Abdul Karim Jalloh alias Desmon.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dan callback dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang transparans dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara.

Faizal Putrawijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakpus dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.

“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas,” ujar Kasi BB dan BR Kejari Jakpus Faizal Putrawijaya. (05)