KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 52 perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah.
“Barang bukti yang kami musnahkan dari 52 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, kasus mulai 15 Mei hingga 17 September 2024,” kata Kajari Kota Kediri Andi Mirnawaty, Selasa (17/9/2024).
Andi Mirnawaty menjelaskan, barang bukti berupa narkoba yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kota Kediri dengan cara dibakar. Barang bukti terdiri dari 261,05 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, dan ganja kering sebanyak 481,94 gram.
“Kemudian obat keras dimusnahkan dengan cara diblender sebanyak kurang lebih 160.859 butir yang terdiri dari 160.845 butir pil dobel L dan 14 butir pil Alganax-1 Alprazolam,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat barang elektronik berupa delapan telepon seluler berbagai merek, serta senjata tajam berupa 1 pisau dapur dan 1 pisau lipat.
“Utuk barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda,” terang Jaksa yang sebelumnya menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara itu.
Andi menyatakan bahwa pemusnahan ini rutin dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Biasanya kalau sesuai dengan yang ada di DIPA kami itu tiga kali dilakukan pemusnahan, tetapi kita usahakan untuk lebih dari itu apabila barang bukti sudah terlihat agak banyak. Yang kita takutkan kalau tersimpan di gudang nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga untuk tahun ini kami berusaha melakukan penanganan sebanyak 5 kali,” ujar Andi Mirnawaty.
Sebagai informasi, pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.
Hadir pula perwakilan dari Forkopimda, Pengadilan Negeri Kota Kediri, BNN, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kediri.(CN/01)