SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset PT KAI di Pacarkeling, Surabaya, sehingga ES ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Putu Arya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan ES mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdampak langsung pada PT KAI. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.779.800.000.(PR/04)









