Kejari Tulungagung Tahan Kades dan Bendahara Desa Batangsaren

Kejari Tulungagung Tahan Kades dan Bendahara Desa Batangsaren
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan (depan) saat membawa tersangka kasus dugaan korupsi Desa Batangsaren menuju mobil tahanan, Kamis (8/8/2024). (Foto: Kejari Tulungagung)

TULUNGAGUNG-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ripangi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komuroji selaku bendahara desa dalam perkara dugaan korupsi keuangan Desa Batangsaren tahun 2014-2019.

Kemenkumham Bali

Tampak sekitar pukul 16.21 WIB, keduanya turun dari ruang penyidikan pidana khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya langsung digiring untuk masuk ke kendaraan tahanan, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Syukur alhamdulilah, pada hari ini telah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa,” ujar Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno didampingi Kasi Pidsus, Beni Agus Setiawan dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kajari menerangkan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa dan pendapatan desa dari 2014 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit bersama BPKP, terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 780 juta.

Ia menyebut kedua tersangka diduga telah bekerja sama, memanfaatkan keuangan desa untuk kepentingan pribadi,”

“Untuk Bendahara Desa ada perbuatan yang dilakukan terpisah. Ada nilai yang tidak sesuai dengan yang seharusnya,” ungkap Tri Sutrisno.

Adapun salah satu modus yang dilakukan adalah dugaan penggelapan uang sewa tanah kas desa. Semestinya uang tersebut masuk kas desa sebagai pendapatan desa.

“Malah sebaliknya, uang sewa ini sepenuhnya diambil oleh Kades yanh diduga untuk keperluan pribadi,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean ke Jaksa

“Kepada tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Mencegah terjadinya kedua tersangka kemungkinan melarikan diri atau mengulang perbuatannya,” sambung Tri Sutrisno.

Ia mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi di Desa Batangsaren dimulai sekitar tahun 2022. Diakui Kajari, proses hukum memakan waktu karena rentang tahun anggaran yang diperiksa 6 tahun.

Selain itu jumlah saksi yang diperiksa juga banyak hingga memakan waktu.

“Karena dari tahun 2014 sampai 2019, proses auditnya juga lama,” tegas Jaksa yang sebelumnya menjabat Kajari Karo Sumatera Utara itu.

Saat ini, lanjutnya, Kejari Tulungagung juga sedang menyidik dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

“Kemudian menaikkan status perkara dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.(01)