ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri terkait dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh.
Pemeriksaan Kerua BRA guna mengungkap secara terang benderang kasus yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) total sebesar Rp15,7 miliar tersebut.
Pemeriksaan Ketua BRA Suhendri dilakukan pada Jumat (18/5/2024).
Namun selesai pemeriksaan yang berlangsung selama enam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, status dari Ketua BRA Suhendri belum berubah masih sebagai saksi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Ketua BRA yaitu S memenuhi panggilan dari Tim penyidik dan diperiksa mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah istirahat Sholat Jumat dan makan, pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ali Rasab dalam keterangannya.
Namun Ali Rasab tidak membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap Ketua BRA yang diperiksa dalam status sebagai saksi.
Dia hanya menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik melontarkan 30 pertanyaan kepada saksi Ketua BRA.
“Selanjutnya terhadap hasil yang diperoleh dari pemeriksaan akan digunakan dalam rangka pembuktian,” katanya.
Kejati Aceh diketahui meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kajati Aceh Joko Purwanto pada 8 Mei 2024.
Karena diduga kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut fiktif dan sebagian para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.
Kemudian terhadap perusahaan penyedia barang diduga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman Perusahaan. (05)