Kejati Bengkulu Bongkar ‘Korupsi Berjamaah’ Rp 500 Miliar

Bengkulu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Net)

BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali memunculkan nama baru. David Alexander (DA), Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena DA berdomisili di Bandung dan sempat tidak memenuhi panggilan Kejati Bengkulu.

“Berdasarkan bukti yang cukup, David Alexander resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Anang.

DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait keterlibatannya dalam praktik penambangan dan penjualan batu bara ilegal.

BACA JUGA  Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah di Lubuk Sikaping-Sumbar Terendam

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejati Bengkulu terhadap PT RSM dan mitranya PT Tunas Bara Jaya (TBJ), yang diduga melakukan:

  1. Operasi tambang di luar izin usaha produksi (IUP).
  2. Eksplorasi di kawasan hutan tanpa izin.
  3. Manipulasi data kandungan batu bara untuk memuluskan penjualan ilegal.

Penyidik mencatat lebih dari 88.000 metrik ton batu bara telah dimanipulasi dan dijual, dengan melibatkan banyak kapal untuk pengiriman. Praktik ini disebut sebagai “korupsi berjamaah” karena dilakukan bersama-sama oleh para petinggi perusahaan dan pihak terkait.

Sebelum DA, tujuh tersangka lain telah ditetapkan Kejati Bengkulu, di antaranya:

  1. Imam Sumantri-Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
  2. Edhie Santosa-Direktur PT Ratu Samban Mining.
  3. Bebby Hussy-Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
  4. Perdana Saskya Hussy-General Manager PT Inti Bara.
  5. Julius Soh-Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya.
  6. Agusman-Marketing PT Inti Bara Perdana.
  7. Sutarman-Direktur PT Tunas Bara Jaya.
BACA JUGA  Aktor Fachri Albar Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Penyidik juga menyita ponsel, laptop, enam mobil mewah, perhiasan, dan dokumen keuangan sebagai barang bukti. Untuk memperkuat pembuktian, ahli forensik ekonomi dari Universitas Tadulako turut dilibatkan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa praktik manipulasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem bisnis tambang yang sehat di Bengkulu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pihak lain yang terlibat,” tegas Danang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan tambang agar mematuhi regulasi IUP dan tidak melakukan manipulasi produksi demi keuntungan pribadi.(PR/04)