JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus melakukan inovasi terbaru dengan melakukan Pelayanan Publik di Mal.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting demi mewujudkan pelayanan yang prima untuk memberikan kemudahan masyarakat
“Mal Pelayanan Publik, meliputi pengambilan tilang dan memberikan pelayanan hukum gratis, diperuntukan bagi masyarakat yang mengunjungi both Mal ini,”kata Bani saat di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Lanjut Bani menjelaskan adapun sejumlah Layanan yang disediakan, mulai dari Konsultasi Hukum Gratis dan Layanan Tilang pada periode awal yang dapat dilakukan setiap hari Kamis.
“Jadi di both Mal Pelayanan Publik disini, Kalau ada orang kena tilang mau ambil STNK atau SIM, itu bayar terlebih dahulu di bank,”jelasnya
“Di sini juga bisa, ada layanan perbankan dan ATM, itu sudah bisa langsung diambil. Jadi masyarakat tidak perlu kemana-mana, tidak usah ke kantor Kejaksaan Negeri, cukup di mal,” tambah Bani
Terakhir Bani berharap dengan adanya pelayanan publik di Mal ini dapat memberikan kemudahan dan memberikan manfaat, kepuasan dan kebahagian kepada publik.
“Semoga dengan adanya layanan ini bisa mempermudah dan bisa memberikan kepuasan masyarakat.
Diketahui Kejati DKI juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat (PR/04)