JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Setelah sebelumnya menetapkan 10 tersangka, kini penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menambah satu tersangka baru berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
Penetapan OEW sebagai tersangka diumumkan pada Rabu (21/5/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025. Ia diduga terlibat dalam skema pembiayaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menyita aset berupa sebidang tanah milik OEW seluas 30.693 meter persegi yang ditaksir senilai Rp56,8 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penelusuran dan pemulihan kerugian negara yang muncul dari proyek-proyek fiktif tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan swasta selama periode 2016–2018. Meski menggunakan anggaran dari PT Telkom Indonesia, proyek-proyek tersebut tidak berhubungan langsung dengan core business perusahaan BUMN ini yang fokus di bidang telekomunikasi.
Empat anak perusahaan PT Telkom yang dilibatkan adalah, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak usaha tersebut kemudian menunjuk vendor-vendor yang ternyata memiliki afiliasi dengan sembilan perusahaan mitra. Namun, proyek yang dikerjakan diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan, alias fiktif.
Berikut adalah daftar sembilan perusahaan dengan nilai proyek masing-masing.
- PT ATA Energi-Rp64,44 miliar.
- PT International Vista Quanta-Rp22,01 miliar.
- PT Japa Melindo Pratama-Rp60,5 miliar.
- PT Green Energy Natural Gas-Rp45,28 miliar.
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna-Rp13,2 miliar.
- PT Forthen Catar Nusantara-Rp67,41 miliar.
- PT VSC Indonesia Satu-Rp33 miliar.
- PT Cantya Anzhana Mandiri-Rp114,94 miliar.
- PT Batavia Prima Jaya-Rp10,95 miliar.
Total nilai proyek: Rp431.728.419.870
Tersangka OEW dan 10 lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Karena alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi, penyidik memutuskan untuk menetapkan penahanan kota terhadap OEW. Untuk memastikan keterpantauan, tersangka dipasangi alat deteksi lokasi (detection kit) selama masa penahanan.
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bukti keseriusan timnya dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.(PR/04)