JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti kembali ditangkap di Pakuwon: City Virginia Regency, Surabaya, pada pukul 14.40 WIB oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, (27/10/2024).
Penangkapan Ronald menjadi babak baru dalam kasus yang mengejutkan publik. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kronologi penangkapan dramatis ini. Tim gabungan dari Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya bergerak menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City.
Setibanya pada pukul 14.30 WIB, tim yang didampingi asisten rumah tangga tersangka langsung masuk ke dalam rumah.
“(Tersangka Ronald Tannur ditangkap) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Mia dikutip pada Senin, (28/10/2024).
Hanya dalam lima menit, Ronald berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tim gabungan langsung membawanya ke Kantor Kejati Jawa Timur, di mana ia tiba tepat pada pukul 15.40 WIB, dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Terpidana Gregorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.(PR/04)