KALIMANTAN TIMUR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menunjukkan lompatan besar dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati, Supardi, upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut semakin terasa, sekaligus menghasilkan penyelamatan aset negara dalam jumlah fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun Harian Terbit, selama 2025 Kejati Kaltim telah menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 penuntutan perkara. Selain itu, terdapat 30 perkara yang dilimpahkan dari Polri, 5 dari Ditjen Pajak, serta 1 dari Ditjen Cukai. Dari keseluruhan penanganan tersebut, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp19,7 miliar.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait Astacita Presiden, termasuk penanganan korupsi SDA dan perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi didampingi Aspidsus Haedar di Kejati Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Berbagai perkara strategis turut menjadi fokus Kejati Kaltim tahun ini. Mulai dari dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda yang kini memasuki tahap penuntutan, kasus manipulasi penerimaan negara atas IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018-2023, hingga penyimpangan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara. Kejati juga tengah menyidik dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Salah satu capaian monumental Kejati Kaltim adalah pengamanan lahan seluas 160 hektare milik Pertamina Hulu Indonesia. Lahan tersebut mengandung sumur minyak yang ditaksir bernilai Rp1,25 triliun, dengan potensi pemasukan produksi mencapai Rp480 miliar per bulan.
“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi.
Tidak hanya itu, Bidang Intelijen Kejati Kaltim juga berhasil menggagalkan penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan yang hendak dialihkan menjadi SHGB oleh pihak tertentu. Tindakan cepat ini mencegah hilangnya aset publik bernilai tinggi.
“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ujarnya.
Serangkaian keberhasilan tersebut mempertegas komitmen Kejati dalam menjaga keuangan negara dan melindungi aset publik sepanjang 2025, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Timur.(PR/04)









