JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejati DKJ, pada Selasa (21/1/2025)
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD DKI. Selain itu, MoU ini juga mencakup pengaturan mengenai pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas sekitar 4.500 m².
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Nota Kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama untuk membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum yang mendukung clean governance dan good corporate governance,” ujarnya.
MoU yang ditandatangani ini juga mencakup pemberian bantuan hukum oleh Kejati DKJ kepada Pemprov DKI Jakarta dan BUMD, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, Kejati DKJ akan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum terkait pengelolaan aset daerah dan bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah dan BUMD
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha di DKJ, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan.
“Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” ucapnya.
Dengan penandatanganan MoU ini juga, Kejati DKJ menegaskan peranannya dalam mendukung upaya pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya dan aset daerah.(PR/04)