Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bangun Guna Serah Pasar Cinde

Avatar photo
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bangun Guna Serah Pasar Cinde
Konferensi pers Kejati Sumsel atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bangun Guna Serah Pasar Cinde, Rabu (2/7/2025).(Foto:Istimewa)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan pihak swasta, terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Siaran pers Kejati Sumsel, menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RY (Kepala Cabang PT MB), AN (mantan Gubernur Sumatera Selatan), EH (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan AT (Direktur PT MB).

“Surat perintah penyidikan kasus ini sebelumnya diterbitkan melalui dua tahap, yakni Surat Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan diperkuat dengan Surat Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Proyek BGS yang diduga bermasalah ini berlangsung pada tahun 2016–2018 dengan tujuan awal mendukung infrastruktur Asian Games 2018,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA  K-MAKI Gelar Aksi di Kejagung, Soroti Dugaan Korupsi di Bone Bolango

Ia mengungkapkan, modus dugaan korupsi bermula dari rencana pengembangan aset milik Pemprov Sumsel di Pasar Cinde melalui skema BGS. Namun dalam praktiknya, proses pengadaan mitra kerja sama tidak dilaksanakan sesuai prosedur. PT MB yang menjadi mitra diduga tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh panitia pengadaan.

Tim Penyidik menemukan bahwa kontrak kerja sama yang ditandatangani melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada sejumlah pejabat untuk mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tersangka Ditahan, Satu Berada di Luar Negeri

Dari keempat tersangka, hanya RY yang langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Tersangka AN dan EH saat ini merupakan terpidana dalam perkara lain, sementara AT tidak hadir memenuhi panggilan karena diketahui berada di luar negeri. Kejati Sumsel telah mengeluarkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap AT.

BACA JUGA  Kejagung Janji Akan Hadirkan Bos Sriwijaya Air ke Persidangan

Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dalam bukti tersebut, disebutkan adanya pihak yang bersedia menjadi “pemeran pengganti” tersangka dengan kompensasi senilai sekitar Rp17 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair) atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (alternatif).

BACA JUGA  Bawa Kabar Mengejutkan, Deddy Corbuzier Mengaku Hampir Meninggal

Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini telah mencapai 74 orang.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tindakan hukum lain akan segera diambil sesuai perkembangan penyidikan,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.(RZ/01)