MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Empat orang konsultan pengawas proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah dengan nilai proyek mencapai Rp43 miliar lebih.
Penahanan ini diumumkan oleh Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi, Senin (1/9/2025). Dengan tambahan empat tersangka baru, jumlah total tersangka yang ditahan dalam kasus ini telah mencapai 12 orang.
Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji merupakan konsultan pengawas pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan, yaitu:
- RS – Konsultan Pengawas proyek lanjutan peningkatan Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit serta Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
- AHD – Konsultan Pengawas proyek lanjutan peningkatan Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan peningkatan kapasitas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
- ISRS – Konsultan Pengawas proyek lanjutan peningkatan Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat (batas kecamatan) dan Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut.
- FRH – Konsultan Pengawas proyek peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram menuju batas Asahan, Kabupaten Batubara.
Hasil penyidikan menunjukkan para konsultan pengawas tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mereka diduga lalai dalam memastikan kualitas material, hasil pekerjaan, serta pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan sesuai gambar rencana maupun spesifikasi teknis.
Akibat kelalaian tersebut, proyek jalan mengalami kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Nilai proyek secara keseluruhan mencapai Rp43.741.113.887,04, sementara angka pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
M. Husairi menegaskan, penahanan keempat tersangka baru ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumut dalam menangani tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur publik.
“Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas agar ada efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.(PR/04)