JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hukuman kebiri dianggap pantas diberikan karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban. Keluarga korban pemerkosaan meminta pelaku HW (36) dihukum berat.
Seperti diketahui, HW memperkosa belasan muridnya dari periode 2016 hingga 2021. Ada 9 anak yang dilahirkan oleh korban. Kasus ini sudah masuk persidangan. Herry didakwa Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara.
Salah seorang paman korban, Nikmat, berharap pengadilan bisa memberikan vonis hukuman kebiri. Ia juga berharap perhatian dari banyak pihak bisa sekaligus mengawal kasus ini agar tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak,” kata dia, Kamis (9/12/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono akan mengkaji pemberian tuntutan hukuman untuk HW. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.
Dakwaan primair yang diberikan untuk Herry adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, dia memastikan belasan korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(red)