KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohman dan Niluh Ayu SP menuntut hukuman selama 15 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus kematian Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Masing-masing terdakwa M Aisy Afifuddin, 19 tahun asal Nganjuk, dan M Nasril Ilham, 18 tahun asal Sidoarjo dituntut selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (6/7/2024).
Menurut JPU, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Divo Ardiyanto, dengan Hakim Anggota Sri Haryanto dan Rofi Heryanto.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat serta menimbulkan duka berkepanjangan bagi keluarga korban.
“Keduanya juga dikenakan membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp 213.678.000 yang masing-masing dibayar terdakwa senilai Rp 106.839.000, dengan ketentuan kalau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni didampingi Kasi Intel Iwan Nuzuardhi, usai sidang.
Terpisah, Ali Wasiin selaku Kuasa Hukum terdakwa M Nasril Ilham mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara maksimal.
“Poin-poin dalam pembelaan akan kita sampaikan nanti diantaranya, terdakwa belum pernah tersangkut masalah pidana dan tidak ada kesengajaan dalam perkara ini. Kita akan berupaya pembelaan secara maksimal agar putusan nanti lebih ringan,” imbuhnya saat diwawancara media.
Keberatan
Usai sidang, ibu korban, Suryati berteriak histeris dan merasa keberatan dengan tuntutan JPU yang menurutnya tidak maksimal.
Hal itu pun ditanggapi oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, usai sidang.
“Dalam persidangan adalah hal biasa jika ada pihak yang tidak terima. Jaksa telah melakukan banyak pertimbangan dalam menentukan tuntutan,” sela Uwais sapaan akrab Kasi Pidum.
Untuk diketahui, dalam kasus kematian santri asal Kabupaten Kediri, Bintang Balqis Maulana ada empat orang sebagai terdakwa.
Selain terdakwa M Aisy Afifuddin dan M Nasril Ilham, dua terdakwa lainnya yang masih dibawah umur yakni AF (16) asal Denpasar, Bali dan AK (17) asal Surabaya, telah divonis lebih dulu selama 6,5 tahun penjara. Sebelumya mereka dituntut JPU semala 7,5 tahun.(CN/01)