Jakarta, Sudut Pandang.id-Meninggalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin, S.H., M.H., telah menjadi duka cita amat mendalam bagi Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H, angkat bicara terkait meninggalnya Humas PN Medan ini, yang berdasarkan keterangan Polda Sumatera Utara diduga menjadi korban pembunuhan. Setelah sebelumnya, ditemukan jenazahnya di dalam mobil pribadi di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga.
“PP IKAHI mendesak Kapolri agar mendukung upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian Kota Medan dalam mengungkap penyebab di balik dugaan terbunuhnya Bapak Jamaludin, S.H., M.H, seperti yang telah disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara pada hari Minggu, 1 Desember 2019 di beberapa media nasional,” ujar Suhadi kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung (MA) Jl. Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurut Suhadi, siapapun dan apapun motif pelaku pembunuhan terhadap Hakim Jamaludin, peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata dari lemahnya jaminan keamanan bagi hakim selaku penegak hukum. Selaku penegak hukum, seharusnya ia mendapatkan jaminan keamanan yang telah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi hakim agar dapat tenang dalam menjalankan tugasnya memberikan keadilan kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa terbunuhnya hakim saat menjalankan tugas bukan pertama kali terjadi. Untuk itu, pihak berharap supaya negara harus lebih serius lagi memikirkan jaminan keamanan bagi hakim agar kejadian ini tidak menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Hakim akan menjadi sasaran ancaman dan intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak senang pada Pengadilan, putusan atau dirinya secara pribadi,” tutur Suhadi didampingi Humas MA, Dr. Abdullah, S.H., M.S., Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., Dr. Disiplin F. Manao, S.H., dan Abdurrachman Rahim, S.H., M.H.
“PP IKAHI mendesak negara melalui Presiden RI agar segera memberikan rasa aman kepada para hakim selama menjalankan tugasnya dengan mengimplementasikan hak jaminan keamanan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2019,” sambung Ketua Kamar Pidana MA itu.
Suhadi menuturkan, jenazah almarhum ditemukan oleh warga di tepi jurang perkebunan sawit oleh warga pada Jumat (29/11/2019) siang hari. Sebelumnya, pada pagi hari, ia masuk kantor seperti biasa di PN Medan, yang kebetulan diisi kegiatan olahraga.
“Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami himpun, baik dari PN Medan dan pernyataan pihak kepolisian bahwa ada bekas luka jeratan di leher almarhum, namun untuk memastikan hal tersebut pihak menyerahkan kepada kepolisian setempat,” ungkapnya.Um