Hukum  

Kembali Surati Ketua MA, OC Kaligis Berharap Keadilan PK Kedua

OC Kaligis/Ist

Jakarta,SudutPandang.id-OC Kaligis melayangkan surat terbuka untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali. Pengacara senior yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung ini, mengaku sudah mengirimkan surat sebanyak empat kali kepada pimpinan MA.

Menurut OC Kaligis, surat itu untuk memohon keadilan atas disparitas hukuman terkait kasus yang menjeratnya melalui Peninjau Kembali (PK) kedua.

Kemenkumham Bali

“Sudah empat kali saya menyurati Bapak (Ketua MA Hatta Ali), tanpa ada balasan dari Bapak. Dalam surat itu, saya memohon diperlakukan adil atas vonis disparitas, baik yang telah dilakukan judex factie maupun judex yuris,” ujar OC dalam keterangan pers nya di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Dalam suratnya itu, ia kembali mengungkapkan kronologis kasus pidana yang menjeratnya. Menurutnya, Hakim Tripeni, Ketua Majelis Hakim perkara PTUN No.05/G/2015/PTUN.MDN tidak pernah menerima uang THR ataupun suap putusannya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Alasan Penghina Moeldoko di FB

“Karena itu, putusan Hakim Tripeni atas perkara saya dikalahkan. Putusan tersebut murni putusan profesional dengan segala pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada waktu itu, Garry OTT pada tanggal 9 Juli 2015, saya langsung dijadikan tersangka, rekening saya diblokir,” ungkap OC Kaligis.

“Saya ditangkap tanpa surat panggilan, disadap sebelum disidik dan sadapan saya diedit, bahkan sebelum sidang, pernyataan Jaksa KPK di media sosial menyatakan bahwa saya akan dituntut hukuman berat melebihi pelaku utamanya yaitu Gary. Ini adalah bukti saya memang target KPK. Semuanya terungkap di berkas perkara dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakartaa Pusat,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Hingga saat ini, OC Kaligis mengaku tidak habis pikir atas tuntutan terhadapnya selama 10 tahun penjara dan divonis 5 tahun 6 bulan. Jaksa KPK kemudian banding, kasasi hingga vonis 10 tahun penjara.

BACA JUGA  OC Kaligis Pertanyakan Pengunaan Arbitrase Singapura Proyek Formula E

“Pada PK pertama, vonis saya hanya dikurangi 3 tahun menjadi 7 tahun. Beda benar dengan vonis Gary yang hanya 2 tahun penjara. Semua itu menjadi bukti pendzoliman atas diri saya, hanya karena uang THR yang diberikan Gary atas permintaan Panitera Syamsir Yuswan sebagai aktor intelektual,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut OC Kaligis, dirinya dicekal, dan rekening diblokir. Sehingga menyebabkan kantor Advokat nya lumpuh tidak dapat membayar gaji pegawai.

“Advokat saya yang berjumlah kurang lebih 150 orang bubar. Seandainya saya tahu bahwa pemberi uang THR hnaya divonis 2 tahun, mending saya yang memberikan uang tersebut ke Hakim, kan hanya divonis 2 tahun,” katanya.(fir)

Tinggalkan Balasan