14. Semua manuver itu dimotori oleh Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, Agus Rahardjo. Mereka sudah tahu bahwa Novel Baswedan adalah tersangka perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan. Tetap saja mereka menempatkan Novel Baswedan sebagai pemimpin de fakto KPK.
15. Pokoknya apa yang dilakukan oleh Novel Baswedan dituruti oleh pimpinan KPK-nya saudara Agus Rahardjo. Bahkan media pernah memberitakan mengenai rusaknya KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan dan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
16. Saya melaporkan hal ini bukan karena saya dendam, akibat saya menjadi target KPK. Berkas saya tanpa BAP, tanpa sita uang THR atau suap kepada para hakim, tanpa adanya OTT terhadap diri saya. Semua fakta hukum ini saya bukukan dengan label ISBN.
17. Semua rekayasa perkara saya termuat dalam buku saya. Bahannya dari berkas KPK sendiri. Bahkan sadapan saya diedit. Percakapan saya mempertanyakan mengapa Advokat saya di OTT diluar pengetahuan saya, diedit dan tidak diperdengarkan didalam persidangan. Asal masyarakat tahu, saya tidak pernah merampok uang negara.
18. Sebelum jadi target KPK, dan sebelum masuk penjara, saya telah menulis buku-buku mengenai korupsi oknum-oknum KPK sebelum Firli Bahuri. Mulai dari suap kepada para penyidik, peranan calo perkara yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi KPK, uang suap kepada Komisioner KPK. Semuanya saya muat dalam buku-buku saya. Bukan itu saja, buku-buku tersebut saya kirim ke KPK untuk melengkapi perpustakaan KPK.
19. Temuan Pansus DPR-RI tahun 2018 mengenai korupsi KPK, temuan DPR-RI terhadap laporan korban burung Walet, telah saya buka ke media.
20. Sayangnya Laporan Korupsi di tubuh KPK yang dimotori oleh Antasari Azhar kandas di tengah jalan oleh dugaan rekayasa tuduhan pembunuhan atas dirinya.
21. Pertarungan menarik bagi saya saat ini, apakah Novel Baswedan si tersangka bengis dan sadis terhadap kematian tersangka burung walet,, akan kembali berhasil menang?. Cara konvensionalnya adalah dengan menggerakkan peradilan jalanan, termasuk peradilan media, melawan pimpinan Firli Bahuri yang sah. Keputusan mengangkat Firli Bahuri menjadi Ketua Komioner KPK adalah melalui fit and proper test di DPR-RI. Oleh DPR Firli dinyatakan secara aklamasi lulus test. Setelah itu sah diangkat dan mengucapkan sumpah didepan Bapak Presiden.
22. Bahkan secara terang-terangan Novel Baswedan sudah menista Firli Bahuri. Katanya sehubungan dengan kegagalannya lolos test disebabkan oleh adanya rekayasa yang berasal dari Firli Bahuri.
23. Semoga keadilan akhirnya tergapai. Dengan tegas, berdasarkan bukti-bukti yang saya punyai dan dapat saya pertanggungjawabkan, saya menuntut agar Novel Baswwedan dipecat, dan diadili.
24. Untuk itu, saya lampirkan beberapa buku dan bukti untuk menjadi kajian KPK dalam menilai siapa Novel Baswedan sebenarnya.
25. Agar KPK tetap bisa menenuaikan tugasnya dengan baik: “Jangan memelihara macan liar di KPK.” Pecat dan Adili Novel Baswedan.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Yth. Bapak Presden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden bapak Ma’aruf Amin sebagai laporan.
Yth. Bapak Kapolri Pak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Yth. Bapak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Yth. Bapak-bapak yang terlibat Test Wawasan Kebangsaan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).
Yth. Prof. Romli Astasasmita.
Yth. Semua Media yang menghormati berita imbang, bukan hanya beritanya Novel Baswedan.
Yth. Ade Armando, Denny Siregar, Ibu Dewi Tanjung, dan semua kelompok akal sehat.
Lampiran: a. Risalah RDPU tentang Panitia Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dengan korban kasus burung walet di Bengkulu tahun 2017 – 2018 (25 Halaman); b, Laporan Panitia Angket DPR-RI tentang KPK tahun Februari 2018, c. 3 jilid Buku karangan saya berjudul “KPK Bukan Malaikat, khusus untuk Novel Baswedan di Jilid 2 halaman 292 sampai dengan halaman 302. d, Buku saya berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”. Uraian mengenai Novel Baswedan di halaman 240-321. Lampiran ini untuk KPK. Bahan untuk memecat Novel Baswedan dan untuk melawan peradilan jalanannya Novel Baswedan.
Cc. Pertinggal.(*)