Hemmen
Berita  

Kemenag Putuskan Geser Libur Maulid Nabi

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Tetapi hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ungkapnya.

BACA JUGA  David da Silva Top Skor Sementara Liga 1 2022

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” katanya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan