JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) mengungkap hasil pengawasan yang mengejutkan barang impor ilegal senilai lebih dari Rp26,4 miliar berhasil disita.
Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah negara, seperti China, Malaysia, Prancis, Vietnam, hingga Korea Selatan, dan ditemukan di beberapa wilayah strategis, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Langkah tegas ini merupakan hasil kerja intensif Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) yang aktif melakukan pemantauan sejak Januari hingga Juli 2025.
Menteri Perdagangan Budi Susanto menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui mekanisme pabean post-border, yakni pemeriksaan dokumen impor setelah barang memasuki wilayah Indonesia.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hasilnya, ditemukan 118 dokumen PIB milik 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkap Budi saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Rabu (6/8/2025).
Barang-barang yang melanggar ketentuan tersebut termasuk Bahan baku plastik, kosmetik dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, produk makanan & minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang kehutanan dan produk hewani, bahan kimia, keramik, kaca lembaran, barang elektronik dan tekstil dan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Menurut Budi, sebagian besar produk tersebut berasal dari China, disusul Malaysia, Prancis, dan beberapa negara lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan 14 pelaku usaha menerima surat peringatan, 18 pelaku usaha diperintahkan untuk menarik dan memusnahkan barang dan 2 pelaku usaha dikenai sanksi berupa penghentian sementara akses ke sistem kepabeanan.
Langkah ini merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur sanksi mulai dari teguran tertulis, pelarangan distribusi, hingga pencabutan izin usaha.
Budi menegaskan bahwa Kemendag akan terus mengawal jalur perdagangan nasional dari masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan industri dalam negeri.
“Barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.(PR/04)