Berita  

Kemenhub Akan Umumkan Kepastian Ganjil Genap di Tol Saat Nataru

Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku saat hari kerja/Foto:dok.JJ SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perhubungan akan mengumumkan kepastian skenario lalu-lintas ganjil genap pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Senin sore, 20 Desember 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan kementeriannya sampai saat ini masih berpegang pada surat edaran terbaru tentang perjalanan orang di dalam negeri.

Kemenkumham Bali

“Nanti sore akan diumumkan jubir (juru bicara). Tapi pada prinsipnya kami melihat situasi di lapangan,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi, Senin.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa libur Natal dan tahun baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan untuk mengendalikan perjalanan pribadi akan diatur dengan skenario lalu-lintas sesuai dengan diskresi Polri. Pembatasan dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, seperti contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil-genap.

BACA JUGA  Mulai Hari Ini PSBB di DKI Kembali Diperpanjang, Ganjil Genap Belum

Selain perjalanan penumpang umum, Surat Edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur pengalihan arus lalu-lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan volume lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. Ketentuan ini berlaku secara efektif selama masa Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA  Catat, Ini Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta

Sebelumnya pada 1 Desember dalam rapat kerja di gedung Parlemen, Senayan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan rencana pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, dengan skema ganjil genap. Ganjil genap, kata dia, akan berlaku di jalan tol, jalan non-tol, maupun kawasan pariwisata.

“Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR.

Menurut rencana, ganjil genap akan diterapkan di Jalan Tol Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.

 

BACA JUGA  Disiplin Jadi Kunci Andre Gaspar Bangun Skuad Borneo FC

 

Tinggalkan Balasan