DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kunjungan ini bertujuan membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di Kabupaten Badung.
Pertemuan berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang juga bertindak sebagai Plh Kakanwil Kemenkum Bali.
Pada kesempatan tersebut, Mustiqo menyampaikan bahwa Bali sebagai daerah perintis pembentukan Posbakum diharapkan mampu mencapai 100 persen pelaksanaan Posbakum di seluruh wilayah.
“Bali diharapkan menjadi percontohan nasional dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Posbakum dan Posyankumhamdes pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, hanya berbeda dalam penamaan atau nomenklatur,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembekalan bagi paralegal mencakup berbagai aspek pelayanan hukum, seperti Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus litigasi dan nonlitigasi.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi untuk pembinaan dan peningkatan kapasitas paralegal di desa.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Bali untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa, sejalan dengan semangat Kemenkum Hadir untuk Masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asteya Yuadhya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh desa.
Pemkab Badung juga sedang memperbarui Surat Keputusan (SK) Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan melengkapi aspek administrasi yang diperlukan, sebagai bagian dari sinkronisasi dan penguatan kelembagaan hukum di tingkat desa.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan antara Posbakum dan paralegal akan dilakukan setelah seluruh Posbakum terbentuk 100 persen dan diresmikan oleh Menteri Hukum. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan melalui kerja sama dengan OBH, serta melibatkan paralegal dalam kegiatan Pusat Jaringan Advokasi (PJA) setiap tahun guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka di desa.
Melalui kesepahaman ini, Kanwil Kemenkum Bali bersama Pemkab Badung berkomitmen mempercepat terwujudnya 100 persen Posbakum di seluruh desa di Kabupaten Badung. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadikan Bali sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada masyarakat.(One/01)


