DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan akan menutup akun Notaris yang tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengunaan Jasa (PMPJ).
Hal ini disampaikan Anggiat kepada seluruh Notaris di Provinsi Bali saat membuka sosialisasi PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) serta Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi di Sanur, Jumat (28/4/2023).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan sebuah badan antar pemerintah yang bekerja menetapkan standar dan mempromosikan mengenai peraturan serta tindakan operasional terkait sistem keuangan. Bertujuan untuk memberantas pencucian uang, terorisme dan proliferasi agar semakin aktif memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Ketaatan para Notaris sangat diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia, menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Anggiat.
Ia mengungkapkan, keanggotaan FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi besar dunia yang juga anggota G-20.
“Dengan menjadi anggota FATF, Indonesia semakin berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang menentukan sistem keuangan internasional” ucapnya.
Anggiat menyebut bahwa dari 774 Notaris di Provinsi Bali hanya 164 Notaris yang telah mengisi kuisioner untuk menilai tingkat risiko pengguna jasa.
“Jumlah ini kurang dari 50 persen dari jumlah keseluruhan Notaris,” jelasnya.
Anggiat menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait pengisian kuisioner penerapan PMPJ.
“Jika para Notaris serius dan sungguh-sungguh mengikutinya tentunya tidak ada kata tidak tahu atau kurang mengerti dalam menjalankan penerapan PMPJ,” ujarnya.
Anggiat berharap kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali agar para anggotanya untuk taat dan patuh terhadap apapun amanat serta perintah dari pemerintah.
“Notaris yang tidak menerapkan PMPJ akan dilakukan penutupan akun Notaris, demikian juga bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaatnya akan dilakukan pemblokiran status koorporasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti selaku Ketua Pelaksana Kegiatan mengatakan, peserta kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Notaris di Provinsi Bali, di antaranya 110 orang mengikuti secara tatap muka dan sisanya mengikuti secara daring serta dari perwakilan koorporasi.
Sosialisasi ini menghadirkan 5 narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pengwil INI Bali, Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham serta 1 orang moderator dari Pengwil INI Provinsi Bali.
Turut hadir dalam pembukaan pimpinan tinggi pratama pada Kanwil Kemenkumham Bali, pejabat administrator dan pengawas serta JF/JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.(One/01)