Hemmen
Bali, Hukum  

Lapas Singaraja Pulangkan Lima Warga Binaan Melalui Program Asimilasi Rumah

Lapas Singaraja
Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memulangkan lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Asimilasi Rumah, Selasa (28/3/2023).

Kelima orang yang dipulangkan merupakan narapidana kasus judi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pemulangan mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kalapas Kelas IIB Singaraja Nomor : W20. PAS.PAS.4-451, 452, 453, 454, 455.PK.01.04.04 Tahun 2023 Tanggal 28 Maret 2023 Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Warga Binaan.

Program ini untuk mengurangi over kapasitas Lapas.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan kelima napi yang dipulangkan lebih awal melalui program asimilasi dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Syarat utamanya bukan residivis atau narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana, dan bukan pidana lebih dari satu perkara,” ujarnya.

“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan,” sambung Anggiat.

Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan kebijakan untuk asimilasi rumah tidak bisa didapatkan oleh semua warga binaan. Semua sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham RI No. M.HH -73.PK .05.09/2022 dan No. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua Peraturan Kemenkumham RI No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan pemberian asimilasi.

“Pemberian asimilasi ini dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan,” ujar Sutresna. (One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan