Kemenparekraf-KIP Sosialisasikan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Peserta kegiatan sosialisasi pengelolaan keterbukaan informasi publik yang digelar Kemenparekraf di Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022) FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyosialisasikan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi SDM di Poltekpar NHI Bandung dalam mengelola keterbukaan informasi publik agar dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam taklimat media yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Kemenkumham Bali

Sosialisasi tersebut digelar di Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/10).

Menparekraf menyampaikan melalui kegiatan yang diikuti oleh 296 peserta ini, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas dalam pelayanan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

BACA JUGA  Luar Biasa, PN Jakarta Utara Raih Akreditasi Penjaminan Mutu dari Badilum MA

Adapun dalam UU tersebut, Kemenparekraf harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana sehingga mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat.

“Kemenparekraf/Baparekraf juga harus dapat mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima,” kata Sandiaga Salahuddin Uno.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jejaring dengan lembaga lain sehingga ke depan mampu menerapkan kebijakan yang “gercep”, “geber”, “gaspol”, serta inovatif, adaptif, dan kolaboratif.

Ia menyatakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kemenparekraf, satuan kerja di bawahnya termasuk Poltekpar mengacu pada Permen Nomor 11 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dikumentasi (PPID).

BACA JUGA  Jokowi Sebut NU Tunjukkan Wajah RI yang Teduh dan Ramah

Kemenparekraf dalam hal ini selalu bersinergi dengan KIP dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab pada masyarakat, kata I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. (02/Ant)

 

Tinggalkan Balasan