Kemenpora–Kejagung Teken MoU Awasi Anggaran Olahraga

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (kedua dari kanan) bersama dengan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat (paling kanan) saat menandatangani kerjasama dengan Ketua Kejaksaan Agung Burhanuddin (kedua dari kiri) dan Wakil Ketua Kejaksaan Agung Asep N. Mulyana (paling kiri) di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan, asistensi hukum, dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran di bidang kepemudaan dan olahraga.

Penandatanganan dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Wisma Auditorium Kemenpora, Senayan, Jakarta, sebagai langkah memperkuat tata kelola program pemerintah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

MoU ini menjadi bagian dari upaya reformasi manajemen anggaran yang tengah ditekankan pemerintah, terutama dalam pengembangan program strategis yang menjadi prioritas nasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa Kemenpora saat ini mengelola berbagai program besar yang memerlukan tata kelola yang ketat, pendampingan hukum yang kuat, serta pengawasan yang berkesinambungan.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Agung menjadi krusial untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi penyimpangan.

Erick menjelaskan bahwa perbedaan karakter tiap cabang olahraga membuat standar pembinaan dan penganggarannya tidak bisa disamaratakan.

Ia mencontohkan perbedaan antara cabang olahraga raket seperti tenis dan bulu tangkis yang memiliki sistem kompetisi sirkuit internasional, dengan cabang olahraga seperti angkat besi yang pembinaannya lebih banyak terfokus pada pemusatan latihan jangka panjang, termasuk pelatnas dan training camp (TC) di luar negeri.

BACA JUGA  Ketum PSSI Erick Thohir Gandeng Polri Libas Mafia Bola

“Banyak tolok ukur yang saya sampaikan sebelumnya, misalnya mengenai perbedaan persiapan untuk masing-masing cabang olahraga. Tenis dan bulu tangkis mengikuti sistem sirkuit yang berbeda, sementara angkat besi membutuhkan pemusatan latihan dan persiapan yang intensif, termasuk ke luar negeri. Ada juga cabang olahraga yang sudah terus tampil di luar negeri tetapi belum tentu meraih juara,” ujar Erick dalam konferensi pers tersebut.

Erick menegaskan bahwa perbedaan kebutuhan tersebut harus dipahami secara tepat dalam perencanaan anggaran.

Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat memastikan setiap keputusan anggaran sesuai aturan hukum serta didasarkan pada analisis kebutuhan masing-masing cabang olahraga.

Di luar sektor olahraga prestasi, pengawasan juga diperlukan dalam ekosistem kepemudaan, termasuk program pengembangan karakter, kewirausahaan pemuda, fasilitas pelatihan, hingga akademi keolahragaan.

Erick menyebut bahwa pembinaan pusat pelatihan atlet, program pengembangan talenta muda, dan pembinaan organisasi kepemudaan memerlukan transparansi yang kuat karena melibatkan alokasi anggaran yang besar dan jangka panjang.

BACA JUGA  Erick Thohir: 28.000 Petani Peroleh Pembiayaan Program Makmur

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban ikut memastikan tata kelola anggaran di Kemenpora berjalan sesuai hukum.

Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan, kata Burhanuddin, bukan dalam rangka mencurigai adanya potensi masalah, tetapi mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Suatu kewajiban bagi kami untuk melakukan pendampingan. Kami akan saling mengingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan demikian, setiap program yang dijalankan Kemenpora dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembinaan pemuda dan peningkatan prestasi olahraga nasional.

“Bukannya kami curiga di sini akan terjadi apa-apa. Tetapi perlu kehati-hatian agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang membuat kita menyesal,” imbuh Burhanuddin.

Kerja sama ini meliputi asistensi hukum, pengawasan anggaran, pendampingan pelaksanaan program, dan penguatan tata kelola kelembagaan.

Kemenpora dan Kejaksaan Agung juga akan membentuk tim koordinasi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program yang masuk dalam ruang lingkup MoU.

BACA JUGA  Ambisi Saling 'Bunuh' Atletico dan Bilbao

Kementerian berharap langkah ini dapat mempercepat pencapaian target nasional dalam bidang olahraga, termasuk pembinaan atlet menuju kompetisi internasional dan penguatan ekosistem pemuda sebagai sumber daya masa depan bangsa.

Dengan tata kelola yang lebih transparan, Erick meyakini program-program strategis yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

MoU ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kemenpora untuk menerapkan standar akuntabilitas tinggi dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Baik Kemenpora maupun Kejaksaan Agung memastikan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dalam mendorong budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional di lingkungan pemerintah.