Hukum  

Kejagung Periksa Lima Petinggi BEI Terkait Jiwasraya

Jiwasraya
Jiwasraya/Ant

Jakarta,SudutPandang.id-Kejaksaan Agung terus bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, Senin (13/1/2020), Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tujuh orang saksi. Lima di antaranya yang diperiksa di Gedung Bundar merupakan para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kelima dari Bursa Efek Indonesia yakni Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Perusahaan 1, dan Endra Febri Styawan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi. Dua orang saksi lainnya yaitu Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang.

Kemenkumham Bali

Menurut Hari, penyidikan perkara di perusahaan asuransi BUMN ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang benderang guna menemukan tersangkanya.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Dirut PT Panasia Indosyntec terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun,” ujarnya.

Potensi kerugian tersebut, kata Hari, timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keungan RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya.

BACA JUGA  Duet KPK dan FBI Usut Kasus Suap Pejabat Indonesia
Kapuspenkum
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/dok.ist

Hal ini, menurut Hari, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Dimana telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

“Investasi tersebut antara lain penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ungkap Hari.

“Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkasnya.(um)

Tinggalkan Balasan