Keputusan Presiden Prabowo: 4 Pulau Sah Milik Aceh

Aceh pulau
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (tiga dari kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (lima dari kiri) dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Mensesneg menjelaskan dalam rapat terbatas secara daring yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Empat pulau yang menjadi sengketa akibat polemik yang sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek diputuskan Presiden Prabowo Sugianto sah masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa(17/6/2025).

Hal ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta.

BACA JUGA  Pemkab Dukung Perekonomian Sidoarjo Lewat Festival UMKM

Ia mengatakan bahwa ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara dalam jaringan (daring) untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata dia, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

BACA JUGA  Cerita Kakak Kandung Pemuda Asal Buaran Klender yang Meninggal Usai Divaksin

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, sebelumnya empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (Ant/02)