Hukum  

Kesaksian Mantan Anak Buah Novel Baswedan Ditayangkan, OC Kaligis Apresiasi Hakim

Video rekaman Bripka Donny Juniansyah yang diputar di sidang gugatan OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020)/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Sejumlah bukti diserahkan OC Kaligis selaku penggugat dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Bukti-bukti terkait perkara Novel Baswedan yang diserahkan Advokat senior itu di antaranya dalam bentuk visual hingga buku karangan sendiri OC Kaligis.

Kemenkumham Bali

Tiga bukti visual yang menarik perhatian sidang adalah kesaksian langsung mantan anak buah Novel Baswedan saat menjabat Kanit Reskrim Polres Bengkulu yakni Bripka Donny Juniansyah.

Dalam video yang direkam Kompas Tv, Bripka Donny mengatakan kepada anggota DPR bahwa dirinya disuruh Novel Baswedan mengaku yang menembak Aan, pencuri sarang burung walet. Tetapi Donny menolak permintaan Novel.

Kemudian, rekaman video kedua berupa kesaksiaan pencuri burung walet mengaku di depan Pansus DPR bahwa setelah mereka tertangkap tidak diinterogasi penyidik, tapi langsung disiksa.

BACA JUGA  Satgassus P3TPK Harus Lakukan Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien

“Kemaluan kami disetrum, dan ada yang ditembak kakinya,” ungkapnya dalam video tersebut.

Selanjutnya, video ketiga tentang sidang Praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Aan melawan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya dengan Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016, PN Bengkulu memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan agar diadili.

Video tambahan Mahfud MD mengundang sejumlah pejabat negara untuk menyampaikan komitmen penegakan hukum kasus Novel. Setelah itu, Kaligis menyerahkan bukti berupa surat dan tiga buku yang ditulisnya.

OC Kaligis bersama rekan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020)/ist

“Sidang yang luar biasa, karena Majelis Hakim mengizinkan saya selaku penggugat menyampaikan bukti visual yang ketika ditampilkan dengan proyektor dilihat puluhan pengunjung sidang, semua dapat mengetahuinya bahwa perkara Novel adalah perkara yang sangat serius,” ungkap OC Kaligis, usai sidang.

BACA JUGA  Penyidik Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Tambang Ilegal Ismail Bolong

Dirinya berharap semua bukti itu dapat menggerakan hati penegak hukum bahwa apa yang ditempuh melalui gugatannya adalah benar adanya.

“Saya hanya ingin penegakkan hukum itu benar-benar dijalankan, tegak, tidak pilih kasih, siapa pun dia harus diadili, termasuk perkara yang menjerat Novel Baswedan,” tegasnya.

OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020)/ist

“Dalam bukti visual sudha cukup jelas dengan pengakuan mereka yang disiksa tapi berita acara pemeriksaan direkayasa. Inilah si Novel selalu menampilkan diri sebagai orang paling bersih di depan umum, padahal dia bengis luar biasa,” tambah Kaligis.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan OC Kaligis pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat belum juga melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No:2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 terkait perkara Novel Baswedan.(tim)

Tinggalkan Balasan