Ketika Hukum Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan

Imaam Yakhsyallah Mansur (Foto:dok.pribadi)

“Aparat penegak hukum harus mampu berdiri di atas semua golongan, menjadi pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat dan berlaku sama, berkesesuaian dalam pernyataan, sikap dan tindakannya.”

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur

Kemenkumham Bali

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa [4]: 135).

Asbabun Nuzul (sebab diturunkannya) ayat di atas sebagaimana  diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari As-Suddi bahwa turunnya ayat tersebut berkenaan dengan pengaduan dua orang yang bersengketa, yakni seorang kaya dan miskin.

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam membela pihak yang miskin karena menganggap bahwa orang miskin tidak akan mendzalimi orang kaya. Akan tetapi, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membenarkan tindakan Rasulullah itu dan memerintahkan untuk menegakkan keadilan di antara kedua belah pihak.

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menjadi orang yang benar-benar menegakkan keadilan, baik kepada diri sendiri dan orang tua maupun kepada kerabat.

Allah juga berfirman dalam surah Al-Maidah [5]: 8, memerintahkan untuk menegakkan keadilan, memutuskan sesuatu dengan cermat, jujur, dan ikhlas. Dalam memutuskan suatu perkara, tidak boleh tercampur unsur-unsur subyektifitas seperti kebencian terhadap seseorang atau suatu kaum/komunitas.

Adil terhadap hak-hak Allah maksudnya adalah tidak menggunakan nikmat-nikmat-Nya untuk bermaksiat, tetapi seharusnya dipergunakan dalam ketaatan kepada-Nya.

Adapun adil terhadap hak-hak manusia adalah menunaikan segala yang menjadi tanggung-jawabnya sebagaimana ia meminta hak-haknya, berinteraksi dengan sesama manusia dengan akhlak yang mulia sebagaimana ia menginginkan orang lain memperlakukan dirinya seperti itu pula.

Selanjutnya, ayat di atas mengandung ancaman yang keras kepada orang-orang yang meninggalkan apa yang seharusnya ia bisa kerjakan untuk menegakkan keadilan, bersaksi palsu, termasuk hakim yang memutuskan suatu perkara berdasarkan kepentingan pribadi.

Perilaku tersebut termasuk kejahatan yang paling besar dalam agama. Maka, manusia hendaknya berhati-hati dengan hawa nafsu, karena ia dapat membutakan mata hati nurani.

Dalam kaitan itu, Fakultas Hukum Universitas Harvard menyebut Surah An-Nisa ayat 135 (sebagaimana disebutkan terdahulu) sebagai salah satu ekspresi terhebat tentang keadilan sepanjang sejarah. Terjemahan dari ayat itu (dalam Bahasa Inggris) diukir di tembok yang menghadap pintu masuk utama fakultas hukum tersebut.

Universitas Harvard didirikan di Cambridge, Massachusetts Amerika Serikat pada 1636 yang merupakan perguruan tinggi tertua dan salah satu universitas terkemuka di Amerika Serikat.

Dalam Al-Quran sendiri terdapat lebih dari 53 kata yang bermakna adil atau mengandung nilai-nilai keadilan. Keadilan merupakan pilar utama dalam ajaran Islam. Syariat Islam memandang manusia semuanya sama derajatnya, dan yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam kaitan ini, Sayyid Qutub mendefinisikan keadilan dalam empat kategori, yakni adil dalam arti sama; adil dalam arti seimbang; adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak itu kepada pemiliknya; dan adil dalam arti yang dinisbatkan kepada Allah.

Sementara itu Jamaluddin Muhammad Al-Mishriy dalam “Lisanul ‘Arab” mengartikan keadilan sebagai suatu tindakan atau perlakuan yang seimbang dan sesuai ketentuan, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar.

Keadilan juga berarti tidak melebihkan atau mengurangi, tidak berpihak, sesuai dengan kapasitas, kemampuan, tingkatan dan kedudukan serta keahliannya, berpegang teguh kepada aturan ilahiyah, dan tidak sewenang-wenang (proporsional).

Jika keadilan mampu ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka masyarakat akan merasakan kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan.

Kebahagiaan barulah dirasakan oleh masyarakat bilamana hak-hak individu dan sosial mereka dijamin. Setiap orang memiliki akses yang sama dalam hukum, ekonomi, budaya dan golongan yang kuat bisa melindungi dan mengayomi yang lemah.

Dalam pandangan penulis, syariat Islam sudah secara sempurna memberikan konsep-konsep dan contoh penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun tugas para pemimpin dan aparat penegak hukum adalah memastikan hukum bisa ditegakkan serta menjalankannya sesuai dengan konsep dan contohnya.

Potret keadilan di masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin

Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi Wasalam telah mencontohkan bagaimana ketegasannya menegakkan keadilan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, suatu ketika orang-orang Quraisy sangat mengkhawatirkan seorang wanita dari Bani Makhzumiyyah (bangsawan) yang tertangkap mencuri.

Kemudian orang-orang Quraisy segera berembuk untuk menunjuk  siapakah yang bisa melobi Rasulullah agar wanita tersebut diberikan pengampunan.

Lalu dipercayakanlah Usamah bin Zaid yang dianggap dekat dengan Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam, dan ia pun menyampaikan hal itu kepada beliau, dan Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Kemudian Rasulullah berdiri dan berkhutbah, “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dahulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”

Sementara di zaman Khalifah Umar bin Khattab, ketika ada seorang Yahudi dari Mesir mengadu kepada beliau karena rumahnya digusur untuk proyek pambangunan sebuah masjid, dengan tegas Khalifah Umar mengirim sepotong tulang yang diberi goresan garis lurus dan palang ditengahnya dan diberikan kepada Amr bin Ash yang saat itu menjadi Waliyul Amri (gubernur) di Mesir.

Betapa terkejutnya Amr bin Ash saat melihat tulang itu. Seketika itu pula ia meminta merobohkan masjid yang sudah hampir selesai pembangunannya. Melihat hal itu, lelaki Yahudi terheran-heran dan bertanya kepada Amr bin Ash tentang arti tulang dan goresan yang dibuat Umar tersebut.

Amr bin Ash menjawab, “Wahai engkau, tulang ini berisi ancaman dari Khalifah Umar agar aku selalu ingat, siapa pun engkau, betapa pun tingginya pangkat dan kekuasaan, suatu saat nanti kamu pasti akan berubah menjadi tulang yang busuk. Karena itu, bertindak adillah kamu seperti huruf alif yang lurus, adil ke atas dan ke bawah. Adapun palang di tengah-tengah ini adalah tanda, ia akan memenggalku jika aku berbuat dzalim kepada rakyat.”

Kisah lainnya tentang potret tegaknya keadilan di masa Khulafaur Rasyidin adalah antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dan seorang Nasrani. Dalam buku “10 Sahabat yang dijamin masuk Surga” karya Abdus Syattar dikisahkan, Khalifah Ali bin Abi Thalib mengadukan seorang Nasrani tentang baju besi yang dimilikinya berada di tangan orang Nasrani itu.

Ketika di pengadilan, Sayidina Ali tidak bisa memberikan bukti dan saksi yang kuat atas klaimnya. Akhirnya Sang Hakim memutuskan bahwa Sayidina Ali kalah dalam persidangan dan baju besi itu dinyatakan milik orang Nasrani tersebut.

Menyaksikan keputusan yang adil dari Sang Hakim, orang Nasrani tersebut berkata,” Sungguh aku telah melihat keadilan dalam agama kalian. Baju ini sebenarnya adalah milik Ali bin Abi Thalib. Aku telah mengambilnya.  Hari ini aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasululllah.” Ia pun masuk Islam.

Keadilan dalam Hukum

Hukum bertujuan untuk menciptakan keamanan, kedamaian, dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang subjek (berdasarkan suku, agama, ras, dan budaya).

Adanya perangkat hukum juga sebagai pelindung dan memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga untuk memperoleh jaminan hak-hak mereka sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

Dalam menegakkan hukum, tidak boleh seperti sebilah pisau yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum berlaku penuh kepada rakyat jelata, oposisi, dan lawan politik, tetapi tidak berlaku penuh kepada para pejabat dan keluarganya, kaum kaya, rekanan bisnis, pendukung setia dan lainnya.

Setiap warga sejatinya memiliki kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Artinya, semua orang harus tunduk kepada hukum, dan tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum (above the law). Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum, dan tidak boleh ada diskriminasi penegakan supremasi hukum.

Diskriminasi hukum terlihat pada penerapan hukum yang bersifat tebang pilih. Pada peristiwa hukum yang sama, namun mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda dari para penegak hukum.

Bahkan yang satu ditangkap, ditahan, diajukan ke meja pengadilan, dan divonis dengan hukuman penjara, namun yang lainnya dibiarkan bebas, bahkan mendapatkan pengawalan dan perlakuan istimewa.

Jika ada kelompok masyarakat yang kebal hukum, atau aparat yang bertindak diskirinatif, melakukan “standar ganda”, hal itu mengakibatkan kegaduhan di masyarakat, melahirkan gelombang protes, saling curiga antar sesama warga, wibawa pemimpin jatuh terhina, dan distrust (ketidakpercayaan) rakyat kepada para pimpinan yang bekerja bersama mereka.

Contoh “standar ganda” secara nyata bisa disaksikan dari sikap Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa Barat yang terus diam membisu, membiarkan berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Zionis Israel kepada rakyat Palestina.

Sementara jika ada aktivis di negara lain terindikasi melakukan kejahatan, mereka berteriak kencang, seakan mereka sebagai pihak yang sangat peduli dengan HAM. Jangan sampai stigma negatif “standar ganda” itu juga menempel para pemimpin dan para penegak hukum di negeri kita tercinta.

Setiap warga tentu sangat mengharapkan agar para pemimpin dan aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, mandiri, dan bebas dari kepentingan politik dan kekuasaan.

Aparat penegak hukum harus mampu berdiri di atas semua golongan, menjadi pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat dan berlaku sama, berkesesuaian dalam pernyataan, sikap dan tindakannya.

*Penulis, Imaam Yakhsyallah Mansur, adalah Pembina Yayasan Al-Fatah Indonesia.

Tinggalkan Balasan