Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK untuk Hentikan Kriminalisasi Wartawan

Avatar photo
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK untuk Hentikan Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum DePA-RI sekaligus anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr. TM Luthfi Yazid (kiri), mendampingi Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) dan Ketua PWI DIY, Drs. Hudono, S.H. (kanan), usai pelantikan pengurus PWI DIY di Kompleks Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, Kamis (22/1/2026). (Dok. DePA-RI)

“Wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.”

YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Menurut Luthfi, putusan MK tersebut menjadi penegasan penting bagi perlindungan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia menilai, selama ini masih kerap terjadi kriminalisasi terhadap wartawan akibat karya jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers.

“Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati. Selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait karya jurnalistiknya hingga dijebloskan ke penjara,” kata Luthfi di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan Luthfi seusai pelantikan pengurus baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2025-2030 yang digelar di Kompleks Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY. Dalam kesempatan tersebut, Luthfi Yazid turut dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pakar PWI DIY.

Selain Luthfi Yazid, jajaran Dewan Pakar PWI DIY juga diisi oleh Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito, S.H., M.Si.; Prof. Pardimin, Ph.D.; Dr. Aciel Suyanto, S.H., M.H.; Dr. Esti Susilarti, M.Par.; serta Ahmad Subagya.

Luthfi menjelaskan, MK dalam putusannya menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

BACA JUGA  Hendry Ch Bangun Umumkan Pembekuan PWI Jaya dan Peringatan Keras Terhadap Enam Provinsi

Ia menegaskan, sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

“Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta-merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, selama ini tidak sedikit wartawan yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan pejabat publik.

Selain soal perlindungan pers, Luthfi juga menyoroti perlunya kehadiran regulasi yang lebih jelas terkait media sosial. Menurut dia, perubahan pola konsumsi informasi di masyarakat, khususnya generasi muda, membuat media sosial kini lebih dominan dibandingkan media massa.

“Jika dahulu pers dikenal sebagai The Fourth Estate of Democracy atau Pilar Keempat Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kini media sosial sering kali dipandang sebagai The Fifth Estate of Democracy,” kata Luthfi.

Artificial Intelligence

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pengaruh media sosial yang sangat besar terhadap opini publik juga membawa risiko, terutama melalui peran influencer, buzzer, serta produksi hoaks dan fenomena post-truth. Karena itu, diperlukan definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan nonjurnalistik.

BACA JUGA  Jadi Ketua Panpel MHT Awards 2023, Cak Herry Siap Emban Amanah

“Perkembangan teknologi yang begitu cepat membutuhkan piranti regulasi yang memadai. Saat ini kita memasuki era yang disebut rule of algorithm,” ujarnya

Ia menambahkan, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ke depan akan memainkan peran yang semakin besar, bahkan berpotensi melahirkan super AI.

Terkait AI, Luthfi memberikan ilustrasi dalam konteks hukum. Selama ini, subjek hukum dalam ilmu hukum dikenal terbatas pada manusia dan badan hukum. Namun, AI kini dinilai memiliki karakteristik baru karena mampu melakukan transaksi secara mandiri melalui persetujuan digital.

“AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol ‘agree’ atau ‘accept’. Kesepakatan yang bersifat final, prediktif, dan mengikat dapat terjadi dengan AI,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa transaksi dengan AI hampir tidak mengenal wanprestasi sebagaimana konsep perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam konsep pacta sunt servanda, kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut, sementara dalam AI kesepakatan sering kali terjadi hanya melalui satu klik persetujuan.

Dalam konteks tersebut, Luthfi menegaskan bahwa landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 harus tetap menjadi pijakan utama dalam pengembangan pers nasional ke depan, termasuk media sosial dan pemanfaatan AI.

Pusat Pers Pancasila

Pelantikan pengurus PWI DIY periode 2025-2030 yang berlangsung di Kompleks Kepatihan berjalan lancar. Dalam kesempatan itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima penghargaan sebagai Anggota Istimewa atau Kehormatan PWI.

BACA JUGA  Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

Dalam sambutannya, Sri Sultan menanggapi usulan agar Yogyakarta dijadikan sebagai “Pusat Pers Pancasila”, sebagaimana disampaikan Ketua PWI DIY Hudono dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.

Sri Sultan menekankan perlunya kajian akademik yang mendalam terhadap gagasan tersebut. Apabila hasil kajian memberikan dasar yang kuat, ia menyatakan akan berkomunikasi dengan DPRD DIY. Jika seluruh pihak menyepakati, gagasan menjadikan Yogyakarta sebagai Pusat Pers Pancasila dapat direalisasikan.

Pada kesempatan itu, Sri Sultan yang menerima jaket dan kartu anggota kehormatan PWI juga mengingatkan insan pers untuk senantiasa menjaga profesionalisme, moral, etika, prinsip demokrasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pentingnya menjaga idealisme pers di tengah disrupsi media yang kian masif. Menurut dia, tantangan utama saat ini adalah kesulitan publik dalam membedakan antara informasi yang benar dan tidak benar.

“Itulah tantangan kita,” kata Akhmad Munir, sering disapa “Cak Munir”, yang dalam acara pelantikan Pengurus PWI DIY periode 2025-2030 itu didampingi oleh Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang.(ASS/01)