Hukum  

Kliennya Divonis 2 Tahun, Rudianto Manurung Apresiasi Majelis Hakim

Rudianto Manurung, SH, MH bersama Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Rudianto & Partners/ist

Jakarta, SudutPandang.id Rudianto Manurung, Penasihat Hukum mantan Jaksa Yanuar Reza Muhammad dan Firsto Yan Presanto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap kedua kliennya.

“Kita mengapresiasi vonis Majelis Hakim tersebut, karena vonis terhadap kedua klien kami tentunya sudah dipertimbangkan,” ujar Rudianto, usai sidang kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Advokat muda ini, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman kedua kliennya 4 tahun penjara.

Dugaan dirinya jika JPU ragu baik dalam dakwaan maupun tuntutan terhadap perkara tersebut terbukti dengan vonis Majelis Hakim.

“Sejak awal saya menduga perkara ini terlihat dipaksakan oleh JPU, dan ternyata Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap tuntutan pidana JPU,” ujar Rudi.

BACA JUGA  Kompolnas Apresiasi Langkah Kapolri Sigit Prabowo Soal Kenaikkan Status PPA

“Kami meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap para jaksa yang menyidangkan perkara klien kami,” sambung Advokat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ini.

Saat ditanya soal banding, Rudianto menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Yanuar Reza Muhammad, mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto, dan seorang pihak swasta, Cecep Hidayat saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/9/2020)/ist

Dalam perkara ini, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri menyatakan mantan Kasi Penyidikan, Yanuar Reza Muhammad serta mantan Kasubsi Tipikor dan TPPU, Firsto Yan Presanto terbukti bersalah.

Selain terhadap kedua oknum Jaksa pada Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap pihak swasta, Cecep Hidayat.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan subsidair Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan,” ujar Fahzal Hendri, saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Majelis Hakim.(um) 

Tinggalkan Balasan