Hemmen
Hukum  

Rudianto: Sidang Online Solusi Tepat Cegah Corona

Rudianto Manurung saat sidang online melalui video conference di kantornya/ist

Jakarta, SudutPandang.id-Di tengah mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19), persidangan perkara baik pidana maupun perdata dilakukan secara online melalui video conference (Vicon).

Persidangan online ini sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung atau KMA, yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, serta surat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang persidangan online.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sejauh ini persidangan online kita nyaman, dan tidak ada kendala untuk melakukan pembelaan terhadap klien,” kata Advokat Rudianto Manurung, SH, MH, CLA, saat dihubungi SudutPandang, Kamis (9/4/2020).

Menurut Rudi, sapaan akrab Advokat muda ini, persidangan online sebagai solusi yang tepat agar proses peradilan tetap berjalan saat mewabah Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA  Masih Nekat Tak Pakai Masker, Warga Angke Kena Sanksi Sosial Menyapu Jalan

“Seperti penegak hukum lainnya, saya mendukung persidangan online, karena proses peradilan harus tetap berjalan. Ini solusi yang tepat. Kita dapat mencegah Covid-19 sekaligus kepastian hukum tetap dapat dilakukan dalam kerangka integrated criminal justice system,” ujarnya.

“Ini juga sejalan dengan pernyataan Gubernur Romawi Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, Fiat Justitia Ruat Caelum, bahwa hukum hendaklah ditegakkan meski langit akan runtuh,” sambung Managing Partners R Law Firm Rudianto & Partners ini.

Kendati demikian, Rudi mengingatkan semua pihak untuk saling mengoreksi agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.

“Jika listrik tiba-tiba mati, jaringan internet terganggu, terdakwa sakit dan lain-lain. Tentunya perlu kesepakatan bersama dicarikan solusi agar kepentingan semua pihak terakomodir. Ini kan barang baru,” saran mantan Jurnalis surat kabar ibu kota itu.

BACA JUGA  Emrus: Tuduhan ke Firli Bentuk Manipulasi Persepsi Publik

Sehingga, lanjutnya, antisipasi harus tetap dilakukan sedini mungkin agar kendala sekecil apapun dapat diatasi supaya tidak menganggu proses persidangan.

“Kita komit kelancaran persidangan menjadi tanggung jawab bersama. Jadi, kita dukung penuh, ” pungkas Rudi, yang merampungkan Magister Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan