Tri Indroyono
Bali  

Kodim Tabanan Bersama BKKBN Sosialisasi Penurunan Stunting

Kodim 1619/Tabanan
Foto:Dok.Pendim 1619/Tabanan

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kodim 1619/Tabanan menggelar sosialisasi Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tabanan. Sosialisasi berlangsung di Makodim 1619/Tabanan Jl. Katamso No II Desa Dajan Peken, Selasa (27/9/2022).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan diwakili Kasi Kesga Ketut Yuli Risna Wati, Dinas KB Anak Agung Mirah Ariani, Perwira Staf Kodim, para Danramil dan Babinsa jajaran Kodim Kodim 1619/Tabanan.

Kemenkumham Bali

Kasi Kesga Ketut Yuli Risna Wati, menjelaskan sesuai Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, BKKBN mendapatkan amanat menjadi koodinator percepatan penurunan stunting di Indonesia, dan stanting khusus di Bali sudah masuk dalam kategori di bawah.

“Dalam hal ini kita nilai secara tingkat dengan anak balita yang masih berstatus stunting pendek masih banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan saat ini berada di tingkat 9,2%. Adapun stunting itu merupakan gangguan atau kelainan pada pertumbuhan dan perkembangan yang diakibatkan oleh pola makan dan vitamin bagi anak balita,” terang Ketut Yuli.

Pihaknya mengajak untuk bersama-sama fokus dalam menurunkan angka stunting tahun 2022 di wilayah Kabupaten Tabanan. Upaya tersebut di antaranya, menurunkan refaliasi stunting dari 1000 hari kehidupan, menyiapkan awal bagi pengantin baru dengan pemberian vitamin dan tablet tambah darah untuk mencegah anemia.

“Menjamin pemberian asupan gizi bagi ibu hamil agar pada saat melahirkan bayi normal. Bagi ibu menyusui secara aktif memberikan ASI dengan pendampingan selama 6 bulan, pola asuh anak secara aktif dari 0 sampai dengan 59 bulan, meningkatkan air minum dan sanitasi,” jelasnya.

Kepada Dinas KB Kabupaten Tabanan yang diwakili Anak Agung Mirah Ariani menyampaikan materi terkait definisi stunting yang kerap diartikan sebagai gizi buruk.

“Sebetulnya pengertian stunting sendiri adalah permasalahan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam rentang waktu yang cukup lama yaitu sejak dalam kandungan hingga 1.000 hari pertama kelahiran bayi,” katanya.

Kodim 1619/Tabanan
Foto:Dok.Pendim 1619/Tabanan

“Berisiko stunting bagi anak berada pada masalah akses terhadap makanan bergizi, pola asuh yang kurang optimal, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, kesehatan lingkungan yang mempengaruhi akses ke air bersih dan sanitasi (lingkungan),” sambung Anak Agung Mirah.

Ia juga menambahkan ada 8 langkah untuk mencegah terjadinya stunting, di antaranya melakukan pemeriksaan kepada calon pengantin, dan konsumsi makanan yang mengandung nutrisi seimbang.

“Selanjutnya memberikan ASI eksklusif bagi anak, imunisasi bagi balita secara rutin, sanitasi dan akses air bersih, memberikan vitamin A kepada anak dan memberi suplemen edukasi bagi orangtua,” imbuhnya

Sementara itu, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka mengatakan, pihaknya terus berupaya membantu pemerintah untuk melakukan penurunan stunting di Kabupaten Tabanan dan berkolaborasi dengan BKKBN, PLKB, dan lain-lain guna mewujudkan zero stunting.

“Upaya tersebut di antaranya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi stunting ke masyarakat serta untuk menjadi bapak asuh anak stunting sehingga Kabupaten Tabanan dapat mewujudkan program bebas stunting,” ujarnya.(One)

Tinggalkan Balasan