Hemmen

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Pelaksanaan UU Pelayaran

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan Pelaksanaan UU Pelayaran
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Kantor Pemprov Sulsel, Selasa (4/6/2024). (Foto:Humas DPD RI)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Komite II DPD RI menggelar rapat kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (4/6/2024). Rapat kerja terkait pengawasan pelaksanaan UU Pelayaran.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu membangun konektivitas antarpulau. Penguatan sistem logistik nasional mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antarnegara yang semakin ketat,” ujar Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai pada Rapat Kerja kantor Pemprov Sulsel.

Kemenkumham Bali

Menurut Yorrys, konektivitas antarpulau di Indonesia perlu ditunjang dengan ketersediaan pelabuhan yang memadai.

“Untuk itu dibutuhkan sistem logistik yang maju agar dapat memberikan dukungan pelayanan kesejahteraan dan memajukan masyarakat di daerah,” jelas Yorrys.

Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang dilakukan Komite II DPD RI untuk mengetahui permasalahan kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulsel.

BACA JUGA  Partisipasi Perempuan Dalam Bidang Politik Masih Rendah

“Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Komite II DPD ingin mengetahui sejauh mana tata kelola pelayaran dan pengelolaan pelayaran ditingkat daerah dan nasional,” ungkap Yorrys.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa ada pekerjaan besar di wilayahnya. Sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan salah satu provinsi menyangga IKN, Sulsel membutuhkan dukungan agar permasalahan logistik dapat dicarikan solusi.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah kabupate /kota, pemprov, kementerian terkait bersama DPD RI dapat berkolaborasi mencarikan solusi dan tindakan-tindakan yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan logistik kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Selatan,” ucap Zudan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Halid K Jusuf mengungkapkan bahwa Syahbandar Utama Makassar telah dialihkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengawasan atas pelanggaran di wilayah maritim dilakukan dengan menyediakan command center untuk memantau jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA  Kunjungi Pelabuhan Merak, Budi Karya dan Basuki Apresiasi Pelayanan ASDP

“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapat kewenangan pengelolaan Syahbandar Utama, sejauh ini KKP telah menyediakan command center untuk pengawasan terhadap pelanggaran di wilayah maritim,” ungkap Halid.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor KSOP Utama Makassar Sahattua P Simatupang mengungkapkan adanya pelabuhan-pelabuhan yang memerlukan penambahan dan perbaikan agar arus logistik dapat berjalan optimal.

“Perlu perhatian dari pemerintah terkait untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dengan melakukan perbaikan dan mengaktifkan kembali pelabuhan yang sudah tidak berfungsi,” kata Sahattua.(PR/01)