Komjak Dorong ‘Central Authority’ Diberikan ke Kejaksaan

Central Authority
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Kejaksaan (Komjak) RI terus mendorong agar kewenangan ‘Central Authority‘ yang kini berada di Kementerian Hukum dan HAM sesegera mungkin beralih kepada Kejaksaan.

Hal itu guna untuk mengoptimalkan pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan untuk pengalihan kewenangan tersebut saat ini yang dibutuhkan adalah terobosannya yaitu kemauan politik hukum dari Presiden dan didukung para wakil rakyat DPR RI.

Kemenkumham Bali

“Adapun tujuannya bukan sekedar untuk kepentingan Kejaksaan. Tapi untuk kepentingan merah putih,” tutur Pujiyono dikutip Koranpelita.co Kamis (29/8/2024).

Pujiyono juga mengakui dalam pelacakan dan perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan para pelaku kejahatan di luar negeri saat ini aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan agak terhambat birokrasi.

BACA JUGA  FIF Group Salurkan Dana Bergulir Pembiayaan kepada 550 UMKM

“Masalahnya Kejaksaan harus lebih dulu berurusan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central Authority yang bukan institusi penegak hukum dan urusannya lebih kepada masalah administrasi,” ujarnya.

Padahal, tegasnya, dalam ‘Criminal Justice System‘ dimana Kejaksaan juga bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan, perlu adanya percepatan dalam melacak dan merampas aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.

“Karena bisa saja begitu asetnya terlacak, para pelaku kejahatan kemudian memindahkan ke tempat atau ke negara lain yang bisa menyulitkan aparat penegak hukum kita untuk melacaknya lagi,” kata Pujiyono.

Bahkan dirinya mendapatkan informasi sejumlah aset hasil kejahatan yang disembunyikan para pelaku di beberapa negara dan tadinya jumlahnya banyak kini menjadi menyusut.

BACA JUGA  Benarkah Setnov Sakit? Ini Kata Kakanwil Jabar

“Kemungkinan karena telah dialihkan atau dipindahkan,” ujarnya.

Sehingga, tuturnya, untuk memangkas birokrasi dan tidak menghalangi penegakan hukum maka kewenangan tersebut harus segera dialihkan kepada Kejaksaan yang juga memiliki peran penting selaku ‘Dominus Litis’ atau pengendali perkara pidan

Pujiyono menambahkan Komjak sendiri sudah membuat analisis terkait ‘Central Authority‘ dari hasil kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

“Hasil analisis nantinya akan dituangkan dalam naskah akademik untuk diberikan sebagai masukan kepada Presiden dan Tim Transisi Presiden,” tegasnya.(PR/04)